Rumah Subsidi Dekat Stasiun KRL sejak beberapa tahun belakangan ini semakin diminati oleh warga masyarakat khususnya yang bekerja dan tinggal di kawasan Jabodetabek. Hal ini memang sangat wajar mengingat harga rumah subsidi dekat stasiun khususnya rumah subsidi di Permata Mutiara Maja memang masih cukup terjangkau.
Keuntungan Punya Rumah Subsidi Dekat Stasiun
Memiliki rumah dekat stasiun tentu saja sangat menguntungkan, beberapa di antaranya adalah:
-
Kemudahan Aksesibilitas.
Dengan memiliki rumah subsidi dekat stasiun maka kita tidak perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk bepergian ke mana saja. Hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa rumah subsidi dekat stasiun sangat diminati banyak orang.
-
Biaya Hidup Lebih Rendah
Dengan tinggal di rumah subsidi dekat stasiun maka biaya hidup Anda pun menjadi lebih rendah karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi yang tinggi untuk pulang pergi ke tempat bekerja atau berusaha.
-
Terhindar Dari Stress
Penghuni rumah subsidi dekat stasiun juga akan terhindar dari stress akibat terjebak kemacetan parah di jalanan menuju ke tempat bekerja karena setiap hari menggunakan kereta commuter line.
-
Hemat Bahan Bakar Minyak
Dengan menghuni rumah dekat stasiun dan bepergian menggunakan transportasi publik Commuter Line, secara tidak langsung berarti Anda telah berpartisipasi dalam penghematan BBM yang tidak ramah lingkungan.
Kelebihan Rumah Subsidi
Adapun sejumlah kelebihan rumah subsidi dekat stasiun KRL adalah sebagai berikut:
1. Harga Lebih Terjangkau
Karena mendapatkan bantuan dari pemerintah, rumah subsidi tentu memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan rumah non-subsidi, yaitu berkisar antara Rp 166 jutaan – Rp 230 jutaan.
Selain itu, uang muka atau down payment (DP) rumah subsidi juga relatif rendah, mulai dari 1 persen dari total harga hunian.
Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan calon pembeli untuk mengumpulkan banyak uang di awal.
2. Cicilan Lebih Ringan
Selain memiliki harga terjangkau, rumah subsidi juga menawarkan cicilan yang cenderung ringan, sesuai dengan jangka waktu kredit atau tenornya.
Secara umum, berikut adalah cicilan dan tenor dari rumah subsidi:
- Tenor 10 tahun: Cicilan mulai dari Rp 2.100.000 per bulan.
- Tenor 15 tahun: Cicilan mulai dari Rp 1.633.300 per bulan.
- Tenor 20 tahun: Cicilan mulai dari Rp1.000.000 per bulan.
3. Siap Huni
Rumah subsidi di Permata Mutiara Maja pada umumnya sudah siap dihuni, sehingga pembeli tidak perlu repot-repot memikirkan pembangunan atau renovasi setelah melakukan transaksi.
Setelah akad beli rumah disetujui, Anda dan keluarga pun bisa langsung pindah dan tinggal di rumah baru tanpa perlu menunggu terlalu lama.
4. Proses Pengajuan Mudah
Kelebihan rumah subsidi selanjutnya adalah proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) properti ini tergolong mudah.
Prosesnya tidak berbeda jauh dengan pengajuan KPR biasa. Jadi, Anda tidak diharuskan untuk menyiapkan dokumen tambahan lain yang membutuhkan proses lebih lebih panjang.
5. Risiko Gagal Bangun Minim
Pembangunan rumah subsidi dikelola dan diawasi secara langsung oleh pemerintah.
Karena itu, kelanjutan proyek rumah subsidi tentu sudah terjamin dan minim risiko gagal bangun.
Dengan begitu, calon pembeli rumah subsidi tidak perlu khawatir rumah yang sudah dicicil mengalami penundaan atau bahkan tidak jadi dibangun.
Harga Rumah Subsidi Dekat Stasiun
Kabar baiknya adalah: harga rumah subsidi dekat stasiun sebetulnya sama saja dengan rumah subsidi yang jauh dari stasiun KRL. Pasalnya, soal jauh dekatnya jarak antara lokasi perumahan dengan stasiun bukan merupakan faktor pembeda, karena standar harga rumah subsidi telah diatur dalam SK Menteri PUPR..
Sebagaimana tertulis dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, berikut ini adalah daftar harga batas jual rumah subsidi 2024 di semua wilayah Indonesia.
Daftar Harga Rumah Subsidi 2024.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 234 juta.